Translate

5/29/2012

Pernyataan Ketua Satgas TKI Tidak Mencerminkan Penghormatan Hak-Hak Pekerja Migran Perempuan

Pada tanggal 29 Mei 2012, berlangsung acara "Sosialisasi SATGAS Penanganan Kasus WNI/TKI yang terancam Hukuman Mati (SATGAS TKI) tentang Penyempurnaan Proses Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia" yang diselenggarakan oleh SATGAS TKI di Hotel Borobudur. Sosialisasi ini menghadirkan para narasumber yang menyampaikan paparannya. Juru bicara SATGAS TKI, Humprey Djemat menyampaikan prestasi selama ini bahwa Dari 312 kasus ancaman hukuman mati terhadap WNI 72 kasus berhasil dibatalkan eksekusinya. Humprey Djemat juga menyampaika bahwa menjadi anggota SATGAS TKI salah satunya harus punya empati terhadap persoalan pekerja migran.  Narasumber lain, Nasarudin Umar, menyampaikan bahwa perlu pendekatan khusus dalam penanganan kasus hukuman mati bagi pekerja migran termasuk pendekatan gender untuk mengatasi ketimpangan relasi gender  yang dialami oleh pekerja migran perempuan. Sebagai contoh, kekerasan seksual dapat terjadi kepada perempuan karena adanya relasi kuasa (power relation) yang timpang bukan karena pakaian yang dikenakan pekerja migran.

Namun sayang sekali, paparan-paparan narasumber tersebut dicederai oleh pernyataan penutup (Closing Statement) dari Ketua SATGAS TKI, Maftuh Basyuni, yang menyinggung dan melukai perjuangan penegakan hak-hak pekerja migran yang menjadi perhatian kami. Ketua SATGAS TKI pada saat itu menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami pekerja migran banyak terjadi karena bersumber dari sikap dan perilaku pekerja migran itu sendiri, khususnya pekerja migran perempuan, antara lain  bersikap genit, nakal, dan melakukan pergaulan bebas selama di luar negeri. Pernyataan Ketua SATGAS TKI juga menstigma Pekerja migran perempuan dengan menyatakan bahwa Pekerja Migran Perempuan yang pulang ke Indonesia dengan membawa anak yang berwajah lebih mirip dengan orang Pakistan dan Bangladesh merupakan adalah akibat pergaulan bebas.

Kami prihatin dan kecewa dengan pernyataan tersebut karena selain bertentangan dengan paparan narasumber sebelumnya juga kontraproduktif dengan semangat pembelaan terhadap hak-hak  pekerja migran di Luar Negeri  (mayoritas adalah perempuan) yang justru menjadi salah satu mandat SATGAS TKI. Pernyataan tersebut menegaskan ketidakpahaman pada pendekatan HAM, keadilan gender, dan perspektif korban dalam penangan kasus-kasus pekeja migran. Padahal pada 12 April 2012 Indonesia baru meratifikasi konvensi migran 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Dengan perspektif Ketua SATGAS TKI yang demikian, kami meragukan bahwa SATGAS TKI dapat berkontribusi dalam perbaikan sistem perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia, revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Kami Menyatakan:

1.   Ketua SATGAS TKI untuk meminta maaf secara terbuka terutama kepada buruh migran, khususnya yang  saat ini mengalami ancaman hukuman mati dan keluarganya.

2.  Meningkatkan kinerja SATGAS TKI dengan penekanan pada pendekatan HAM dan keadilaan  gender serta mengutamakan perspektif korban dan menghindari sikap, cara pandang dan tindakan yang cenderung menyalahkan korban .

Jakarta, 29 Mei 2012

Peserta Sosialisasi tentang Penyempurnaan Proses Penyediaan dan Penempatan TKI di Luar Negeri serta Perlindungan WNI di Luar Negeri:

1.      Acah, orang tua Karsih (Pekerja Migran Perempuan yang Terancam Hukuman Mati)

2.      Ari Sunarijati (F-SPSI Reformasi)

3.      Benhard Nababan (PB SBM GASBIINDO)

4.      Bobi (SBMI Karawang)

5.      Cakra (SBMI Karawang)

6.      Herman (SBMI Karawang)

7.      Jejen Nurjanah (DPN SBMI)

8.      Lily Pujiati (Peduli Buruh Migran)

9.      Nasihin (SBMI Karawang)

10.  Roy (SBMI Bekasi)

11.  Siti Zubaidah (SBMI Karawang)

12.  Thaufiek Zulbahary (Solidaritas Perempuan)

13.  Yohanna T Wardhani (KAPAL Perempuan)

14.  Yuni (IWORK)

15. JALA PRT

Kontak Person: Ari S. (0812813110); Thaufiek Zulbahary (08121934205); Yohanna (081382887689)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar