Translate

4/10/2008

Sidang Trafficking PRT Darniati Digelar di PN Jaktim

Kamis 10 April 2008 02:05 WIB


Pengungkapan kasus Elly Anita dan Darniati (PRT Migran Indonesia yang menjadi korban trafficking ke Irak) saat ini telah sampai pada proses di peradilan. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl Ahmad Yani No 1 Pulo Mas Jakarta Timur.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengaduan Elly Anita dan Darniati yang terjebak di Kurdistan Irak pada September 2007. Elly Anita dan Darniati dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 7 November 2007. Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan investigasi dan penangkapan terhadap para anggota yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia. Pada hari Jum'at, tanggal 16 November 2007, Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Andi Gunawan alias Fauzi alias Fauzi Nasution alias Aby Maulana yang merupakan bagian dari sindikat trafficking ke Irak, yakni melaklukan proses rekruitmen terhadap Darniati. Gunawan ditangkap di daerah lubang buaya RT 02 RW 003 Cipayung Jakarta Timur, yang kemudian ditahan di Mabes Polri. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Gunawan kemudian dipindahkan ke tahanan kejaksaan dan saat ini ditahan di LP Cipinang.

Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan materi pemeriksaan saksi korban, yakni Darniati. Sidang akan diketuai oleh hakim Siswandriyono, S.H., M.H. dengan anggota Hiras Sihombing, S.H., dan Mansyurdin Caniago, S.H.

Terdakwa Gunawan di tuntut dengan pasal 102,103 dan 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN. Gunawan dituntut dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah, atas tuduhan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara perseorangan; menempatkan TKI tanpa ijin; menempatkan TKI pada tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Diprosesnya kasus ini hingga tingkat peradilan merupakan suatu progress dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus buruh migrant Indonesia. Migrant CARE berharap bahwa pengungkapan kasus trafficking ini tidak hanya menyeret calo, tetapi juga bisa menjerat PJTKI yang memberangkatkan Darniati ke Yordania hingga terjebak di Negara konflik Irak.

Sidang besuk akan dihadiri oleh beberapa PRT migrant korban sindikat trafficking di Irak, antara lain Darniati, Elly Anita, Castini, dan Siti Julaihah. Sidang juga akan dihadiri oleh Migrant CARE yang selama ini melakukan pendampingan kepada para korban dari Irak. Anggota DPR RI yang concern pada trafficking direncanakan juga akan hadir, yakni Latifah Iskandar (anggota Komisi VIII dan mantan ketua pansus RUU Trafficking), serta Sonny S. (anggota komisi IX DPR RI).

Jakarta, 9 April 2008

Anis Hidayah                    Wahyu Susilo

Executive Director            Policy Analyst

(081578722874)              (08129307964)

Kontak lebih lanjut: Benhard Nababan (081387358359)

(mbs)

Sumber: https://news.okezone.com/read/2008/04/10/229/99162/sidang-trafficking-prt-darniati-digelar-di-pn-jaktim