Translate

11/26/2008

Segera Ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran

26/11/2008 13:58 WIB - Nasional Aktual


Jakarta, CyberNews. Buruh Migran Indonesia (BMI) menuntut Pemerintah segera meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melindungi buruh migran. Pemerintah diminta segera menyusun dan menjalankan mekanisme yang memastikan jaminan perlindungan buruh migran sejak perekrutan hingga kepulangan.

Benhard Nababan, aktivis organisasi advokasi buruh migran, Migrant Care, menilai produk kebijakan pemerintah SBY-JK menyangkut perlindungan dan kesejahteraan buruh migran, tidak pernah melibatkan organisasi buruh migran. Dia menilai Inpres No 3/2006 maupun UU No 39/2004 cacat dan tak punya legitimasi. "Maka jangan heran bila seluruh regulasi tersebut pada kenyataannya jauh dari harapan buruh migran, baik dalam hal perlindungan maupun kesejahteraan," tandas Benhard dalam keterangan pers kepada Suara Merdeka CyberNews, Rabu (26/11).

Menurut dia, seluruh regulasi yang ada, maupun berbagai langkah untuk melakukan amandemen atas UU 39/2004, selama tidak melibatkan organisasi massa BMI hanya akan menguntungkan pemerintah dan PJTKI. 

Hal ini semakin menegaskan bahwa SBY-JK adalah rezim yang selalu melestarikan "perbudakan" atas nasib rakyat dan membiarkan tanpa perlindungan dan jaminan atas naiknya kesejahteraan BMI.

Atas dasar hal itu, lanjut Benhard, maka BMI menuntut Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional yang melindungi buruh migran yakni Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families) 1990 dan Beberapa Konvensi ILO terkait seperti Konvensi ILO 143 tentang Pekerja Migran (1975), Konvensi ILO No 97 tentang Migrasi demi Pekerjaan (ILO Convention No 97 Concerning Migration for Migration Employment) yang direvisi tahun 1949 dan Konvensi No 181 tentang Agen Tenaga Kerja Swasta (Convention No 181 Concerning Private Employment Agencies) yang disahkan tahun 1997.

BMI juga menuntut pemerintah untuk segera menyusun dan menjalankan mekanisme yang memastikan jaminan perlindungan BMI sejak perekrutan hingga kepulangan menyangkut: tersosialisasinya seluruh hak-hak normatif bagi calon buruh migran, perlindungan dan penanganan bantuan hukum yang memadai bagi BMI yang mengalami masalah di negeri tujuan, monitoring reguler yang berperan aktif dalam mengatasi seluruh persoalan yang dialami oleh BMI, dan menindak tegas seluruh PJTKI yang melakukan pelanggaran atas hak-hak BMI dan menghukum dengan ganjaran setimpal.

"Kami menuntut kepada pemerintah untuk menghentikan berbagai biaya lebih penempatan; beban ganda dari pemerintahan yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, sekaligus bekerja sebagai buruh migrant yang harus membayar biaya penempatan dengan komponen biaya yang sangat memeras BMI," tegasnya.

Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan Terminal Khusus TKI (Terminal 3 yang sekarang disebut Gedung Pencatatan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia/GPK TKI) melalui Konsultasi Publik dengan Serikat dan NGO Buruh Migran Indonesia. (Imam M Djuki /CN05)

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/beta1/index.php?fuseaction=news.detailNews&id_news=18272

4/10/2008

Sidang Trafficking PRT Darniati Digelar di PN Jaktim

Kamis 10 April 2008 02:05 WIB


Pengungkapan kasus Elly Anita dan Darniati (PRT Migran Indonesia yang menjadi korban trafficking ke Irak) saat ini telah sampai pada proses di peradilan. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl Ahmad Yani No 1 Pulo Mas Jakarta Timur.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pengaduan Elly Anita dan Darniati yang terjebak di Kurdistan Irak pada September 2007. Elly Anita dan Darniati dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 7 November 2007. Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan investigasi dan penangkapan terhadap para anggota yang terlibat dalam sindikat perdagangan manusia. Pada hari Jum'at, tanggal 16 November 2007, Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Andi Gunawan alias Fauzi alias Fauzi Nasution alias Aby Maulana yang merupakan bagian dari sindikat trafficking ke Irak, yakni melaklukan proses rekruitmen terhadap Darniati. Gunawan ditangkap di daerah lubang buaya RT 02 RW 003 Cipayung Jakarta Timur, yang kemudian ditahan di Mabes Polri. Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, Gunawan kemudian dipindahkan ke tahanan kejaksaan dan saat ini ditahan di LP Cipinang.

Sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB dengan materi pemeriksaan saksi korban, yakni Darniati. Sidang akan diketuai oleh hakim Siswandriyono, S.H., M.H. dengan anggota Hiras Sihombing, S.H., dan Mansyurdin Caniago, S.H.

Terdakwa Gunawan di tuntut dengan pasal 102,103 dan 104 UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN. Gunawan dituntut dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah, atas tuduhan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara perseorangan; menempatkan TKI tanpa ijin; menempatkan TKI pada tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Diprosesnya kasus ini hingga tingkat peradilan merupakan suatu progress dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus buruh migrant Indonesia. Migrant CARE berharap bahwa pengungkapan kasus trafficking ini tidak hanya menyeret calo, tetapi juga bisa menjerat PJTKI yang memberangkatkan Darniati ke Yordania hingga terjebak di Negara konflik Irak.

Sidang besuk akan dihadiri oleh beberapa PRT migrant korban sindikat trafficking di Irak, antara lain Darniati, Elly Anita, Castini, dan Siti Julaihah. Sidang juga akan dihadiri oleh Migrant CARE yang selama ini melakukan pendampingan kepada para korban dari Irak. Anggota DPR RI yang concern pada trafficking direncanakan juga akan hadir, yakni Latifah Iskandar (anggota Komisi VIII dan mantan ketua pansus RUU Trafficking), serta Sonny S. (anggota komisi IX DPR RI).

Jakarta, 9 April 2008

Anis Hidayah                    Wahyu Susilo

Executive Director            Policy Analyst

(081578722874)              (08129307964)

Kontak lebih lanjut: Benhard Nababan (081387358359)

(mbs)

Sumber: https://news.okezone.com/read/2008/04/10/229/99162/sidang-trafficking-prt-darniati-digelar-di-pn-jaktim